Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Pasuruan (Unmer Pasuruan) sebagai institusi pelaksana terdepan dalam pengembangan dibidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, lembaga ini dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang pada akhirnya merupakan sumbangsih dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi masalah masyarakat bangsa dan masyarakat dunia. Melihat kondisi Unmer Pasuruan yang berada di segitiga emas yang terletak di antara daerah pegunungan dan laut, maka LPPM sebagai salah satu institusi bagian dari Unmer Pasuruan, harus sejalan dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar tercapainya arah pengembangan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, LPPM harus menghasilkan penelitian sesuai prioritas nasional, menjamin pengembangan penelitian yang bermutu, meningkatkan mutu penelitian yang relevan bagi masyarakat, meningkatkan karya ilmiah dosen di dalam jurnal nasional dan internasional, melakukan pendaftaran HKI untuk hasil penelitian, demikian juga pengabdian kepada masyarakat harus mampu menciptakan inovasi teknologi, mampu melakukan alih teknologi, dan mampu melakukan pengentasan keterbatasan masyarakat di bidang teknologi.
LPPM dalam mengelola Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit.Litabmas), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
1. Standar arah, kegiatan penelitian mengacu pada Renstra LPPM Unmer Pasuruan;
2. Standar proses, kegiatan penelitian dan pengabdian direncanakan, dilakukan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan;
3. Standar hasil, kegiatan penelitian memenuhi kaidah ilmiah universal, di- dokumentasikan, didesimenasikan melalui forum ilmiah di tingkat nasional, inter- nasional, serta dapat dipertanggungjawabkan, Standar hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus berhasil menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
4. Standar kompetensi, kegiatan penelitian dilakukan oleh peneliti yang kompeten di bidangnya dan untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dari hasil penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmiah;
5. Standar pendanaan, kegiataan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas;
6. Standar Sarana dan Prasarana, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat didukung oleh sarana daan prasarana yang mampu menghasilkan temuan ilmiah dan solusi masalah dalam masyarakat;
7. Standar outcome, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus berdampak positif pada pembangunan masyarakat bangsa dan negara di berbagai sektor.
Adapun riset unggulan yang dilakukan diarahkan pada Rencana Induk Penelitian yang telah ditetapkan sebagai arah kebijakan dan pengambilan keputusan pengelolaan penelitian meliputi bidang :
(1) Inovasi
(2) Saint dan Teknologi,
(3) Pemberdayaan Masyarakat,
(4) Kerifan Lokal