Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. Pelaksanaan kegiatan KKN biasanya berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan bertempat di daerah setingkat desa. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pada kegiatan KKN, ada tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk melihat capaian program kerja dari setiap mahasiswa peserta. Dalam monev tersebut juga terdapat masukan-masukan dari Dosen Pembimbing Lapangan kepada setiap mahasiswa peserta. Monitoring dan Evaluasi Tahap II dilaksanakan pada 30 Juli – 1 Agustus 2024 dengan maksud untuk melihat progress program kerja setelah terlaksananya Monev Tahap I.